Berdasarkan hasil evaluasi kemajuan studi mahasiswa yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STIA LAN Makassar pada Semester Genap 2018 maka disampaikan beberapa hal, sbb :
- Mahasiswa yang tercantum pada lampiran berikut telah memasuki masa studi maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua STIA LAN Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan STIA LAN Makassar.
- Mahasiswa yang bersangkutan diharapkan segera melapor ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk mengurus proses penyelesaian studi paling lambat hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019.
- Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan studi hingga batas masa studi maksimal, maka dapat dikenakan pemberhentian status kemahasiswaan (drop out).
Demikian surat ini disampaikan untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti sebagaimana merstinya.
ttd
BAAK