Pengenaan Tarif untuk Seminar Proposal Program Sarjana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, maka disampaikan kepada Seluruh Mahasiswa Program Sarjana bahwa mulai tanggal 18 Juli 2018, kegiatan Seminar Proposal dikenakan Tarif sebesar Rp 300.000,- per Mahasiswa.