Penyampaian Batas Akhir Masa Studi

Berdasarkan hasil evaluasi kemajuan studi mahasiswa yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STIA LAN Makassar pada Semester Genap Tahun Akademik 2017, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang tercantum pada lampiran berikut telah memasuki masa studi maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua STIA LAN Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan STIA LAN Makassar.
  2. Mahasiswa yang bersangkutan diharapkan segera melapor ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk mengurus proses penyelesaian studi.
  3. Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi hingga batas masa studi maksimal, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat dikenakan pemberhentian status kemahasiswaan (drop out).

Download Lampiran