
Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa STIA LAN Makassar
Berdasarkan hasil evaluasi studi yang dilakukan oleh Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STIA LAN Makassar pada Semester Genap Tahun Akademik 2017, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Mahasiswa yang tercantum pada lampiran berikut telah sampai pada masa studi maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua STIA LAN Makassar Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan STIA LAN Makassar.
- Mahasiswa yang bersangkutan diberi kesempatan menyelesaikan studi dengan mengajukan permohonan perpanjangan masa studi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua STIA LAN Makassar Nomor : 827/KS.1/STA.04.5 tentang Persyaratan Perpanjangan Masa Studi Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Magister.
- Mahasiswa yang bersangkutan diharapkan segera melapor ke bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau dengan menghubungi Sdri. Erni Cahyani Ibrahim, SE, Ak, M.M (Kasubag Adm. Kemahasiswaan), Cp: 0856 7330 959 untuk pengajuan surat permohonan perpanjangan studi